Lampung Utara, MAN 1 (Humas)-Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara mengadakan sosialisasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di kantor Kementerian Agama Lampung Utara bertempat di Aula Ponpes El Quro At Tholibin Abung Selatan. Tampak hadir Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Farid Rumdana SH. MH., Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diwakili oleh Edi Lukman, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lampung Utara, H. Nang Sukarman, M.Pd.I. Kepala MAN 1 Lampung Utara, Masir Ibrahim, M.Pd. serta kepala-kepala Madrasah di lingkungan kemenag kabupaten Lampung Utara. Senin ( 20/03).
Totong dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan wakaf terkadang mendapat kendala dilapangan yakni digugat oleh ahli waris Krn tidak memiliki sertifikat wakaf. Untuk itu perlu legalitas berupa sertifikat tanah wakaf dan mendapatkan pengakuan dari nazhir ataupun ahli waris dan masyarakat. kegiatan ini merupakan kerjasama antara kemenag dan BPN dan dibantu oleh kejaksaan negeri kotabumi. Ucap Totong.
Kegiatan sosialisasi sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kementerian Agama dalam mengelola dan mengemban amanah tentang pengelolaan tanah wakaf, profesionalisme sangat-sangat di perlukan. Semua lembaga yang memiliki asset umat berupa tanah wakaf, agar segera di selesaikan persuratannya dengan baik sesuai peruntukan dan persyaratan yang berlaku, bermanfaat untuk umat, karena fungsi tanah wakaf harus jelas. Pinta Totong.
“Program percepatan pensertifikatan tanah wakaf menjadi target utama pemerintah, yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai bentuk bukti kepemilikan yang resmi dan sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang benar,” ujarnya.
“Semoga dengan sosialisasi ini kedepan tanah wakaf akan lebih terkelola dengan baik dan terarah, program pemerintah dalam percepatan tanah wakaf ini sangat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat”. Pungkas Totong.
Menurut Farid, kegiatan pensertifikatan tanah wakaf ini sudah dikoordinasikan dg kepala BPN dan kemenag . “kami akan membackup full proses pensertifikatan tanah wakaf sesuai dg regulasi yg ada”. tuturnya.
Semua pihak harus saling mendukung program ini karena berkaitan dg urusan akhirat, dan tidak boleh ada pihak yg memanfaatkan kesempatan dalam proses pensertifikatan tanah wakaf ini. Tambah Farid.
Sedangkan Edi Lukman mewakili kepala BPN mengatakan bahwa pendaftaran sertifikat menjamin kepastian subjek (pemilik), objek ( luas, keberadaan), status hak milik. Tanah yg bisa diwakapkan bisa terdiri hak milik, HGU hak pakai atas tanah( tanah milik negara) Hak pengelolaan. Tfr/Her/Aas
