Lampung Utara, MAN 1 (Humas) – Berdasarkan pada Instruksi Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama (Kemenag), maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi pada Selasa, 21 Februari 2023 via link zoom meeting.

Rakor dan Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal bagi produk-produk yang dijual di kantin lingkungan Kemenag RI turut dihadiri oleh penanggung jawab kantin Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara Bpk Masir Ibrahim, M.Pd yang juga kepala MAN 1 Lampung Utara.
Ketika ditemui tim redaksi di ruang virtual, menuturkan bahwa segala biaya sertifikasi halal ini dibebankan kepada pelaku usaha, fasilitas pihak lain atau anggaran lain yang sah.

“Secara umum ada 15 rincian kategori makanan, minuman, obat yang harus mendapat Sertifikasi Halal Produk dan Kantin. Dengan konsekuensi, segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin melalui jalur reguler dibebankan kepada pelaku usaha, fasilitas pihak lain, atau anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ingat ada satu juta sertifikat halal gratis untuk usaha kecil”. tutur Masir Ibrahim.
Lebih lanjut Masir menambahkan bahwa demi memastikan bahan-bahan pengolahan produk yang digunakan jelas ketertelusuran dan jaminan kehalalannya, maka dipandang perlu melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin.

“Perlunya dilakukan Sertifikasi Produk dan Kantin ini demi memastikan bahan-bahan pengolahan produk yang digunakan jelas ketertelusuran dan jaminan kehalalannya. Adapun tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal tersebut, yakni memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengonsumsi produk,” tambahnya (tfr/her/aas)

By MAN1LU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *