Lampung Utara, MAN 1 (Humas) – Kepala MAN 1 Lampung Masir Ibrahim, M.Pd bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lampung Utara menadatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengatur mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru bertempat di GWS Mapolres setempat pada Jumat 16/12/2022.

Dalam MoU tersebut menjelaskan latar belakang dilakukannya kerjasama, yakni tentang perlindungan hukum dan keamanan bagi guru dalam menjalankan profesinya.

Kemudian selain itu juga memuat tentang batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa, penyamaan persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya.

Kerjasama antara Polri dan PGRI ini bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru.

Kegiatan di akhiri dengan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) oleh Kapolres Lampung Utara bersama Ketua PGRI Kabupaten Lampung Utara disaksikan pejabat yang hadir. tfr/her/aas

By MAN1LU

Seputar dunia pendidikan madrasah

One thought on “MoU Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan terhadap Profesi Guru bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lampung Utara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *