Lampung Utara, MAN 1 (Humas) — MAN 1 Lampung Utara menjadi salah satu madrasah dari 25 madrasah yang tergabung dalam Pilot Project ZI Provinsi Lampung tahun 2024. Untuk menyatakan komitmen bersama dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBM), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Plt. Kepala Madrasah bersama seluruh Dewan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN 1 Lampung Utara lakukan penandatanganan Pakta Integritas di aula MAN 1 Lampung Utara bersama dengan agenda tersebut, diadakan pengukuhan Agen Perubahan yakni Ahmad Rosadi, S.Pd. Selasa (4/06).

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan Tindak lanjut dari pendandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Plt. Kepala MAN 1 Lampung Utara bersama 25 Kepala Madrasah lain yang tergabung dalam pilot project di Bandar Lampung pada tanggal 26 April 2024. Kegiatan penandatanganan pakta integritas di MAN 1 Lampung Utara dimulai dengan rapat yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.

Rapat dibuka dengan sambutan dari Plt. Kepala MAN 1 Lampung Utara, M. Nasir, S.Pd.I, “Seperti yang disampaikan oleh Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag., S.S., M.Hum., harapannya dengan pelaksanaan Wilayah Zona Integritas ini, setidaknya ada perbedaan antara kita dengan madrasah yang tidak ditunjuk sebagai Pilot Project. Upaya pembangunan ZI ini tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya komitmen bersama.” Ucap Nasir. Setelah  pembukaan rapat, agen perubahan terpilih (Ahmad Rosadi) melakukan penandatanganan sebagai wujud komitmen menjadi agen perubahan di MAN 1 Lampung Utara.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di atas banner berisi nama seluruh Dewan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN 1 Lampung Utara. Sambung Nasir.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas merupakan kegiatan deklarasi dari pimpinan suatu instansi, bahwa instansinya telah siap membangun Reformasi Birokrasi melalui unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang mampu menuju WBK serta WBBM. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja (madrasah) yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Tutur Nasir.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Madrasah yang telah mencanangkan kesanggupan menjadi instansi yang berpredikat ZI, diharapkan dapat mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan terpadu yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah. Pungkas Nasir. (tfr/cnm/ar)

By MAN1LU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *