Lampung Utara. MAN 1 (Humas)– Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara  dalam hal ini diwakili Waka Bidang Kesiswaan MAN 1 Lampung Utara, Drs. kausar, M.Pd. didampingi Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU), Ana Rosana, M.Pd.I. serta staf TU, Rohman Aryawan, SH. menyalurkan dana PIP kepada 42 orang siswa-siswinya.  Senin (26/22).

Seperti yang kita ketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 serta petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 tahun 2021 ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial. Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau lembaga lainnya.

Kausar mengatakan bahwa semua data Nama, No KIP, No Rekening dan Bank Penyalur telah ditentukan dari Pemerintah. “Untuk madrasah, kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir ini penentuan siswa penerima PIP dari pemerintah pusat. Madrasah menerima data jadi siswa-siswi yang akan menerima bantuan PIP”. Kami hanya menyalurkannya saja. tambahnya.

Ana Rosana mengatakan bahwa “Proses awal yang harus dilaksanakan adalah siswa-siswi harus membuka dan mengaktifkan rekkening yang telah ditentukan pemerintah di bank sesuai dengan juknis”. Semoga dengan adanya dana bantuan ini dapat bermanfaat dan barakah.” Ungkap Ana. (Tfr/Her)

 

Foto Terkait :

By MAN1LU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *