Lampung Utara, MAN 1 (Humas)-Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Lampung Utara, M. Nasir, S.P.d.I menghadiri acara Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Aula PLHUT dan Narasumber pada kegiatan ini adalah Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Selasa (07/01).

Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Kemenag Lampung Utara, Kasi Datun Kejari beserta jajarannya, Kepala BPN beserta jajarannya, Ketua DWP, Kapokjaluh, Ketua IGRA dan K3RA, Ketua APRI dan IPARI.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi, M.M., memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan para tamu undangan yang telah bersedia membersamai untuk berbagi ilmu dalam kegiatan ini. Hal tersebut menjelaskan bahwa Kantor Kemenag Lampung Utara menunjukan bukti nyata berupa MOU kerja sama antar instansi Kejari dan BPN dengan baik. Ucap Totong.


Totong juga mengatakan “Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku bagi ASN Kemenag. Membangun ASN Kemenag yang profesional dan berintegritas pada pelayanan publik, juga membangun sistem pelayanan yang bersih secara berkelanjutan,” sambung Totong.


Para tamu undangan menerima paparan tentang tugas dan wewenang kejaksaan, beberapa contoh fenomena korupsi di Indonesia, penjelasan jenis tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang, beberapa sektor rawan korupsi, dan strategi pencegahan pidana korupsi, salah satunya strategi preventif seperti sosialisasi dan penyuluhan hukum yang sedang dilaksanakan dalam kegiatan ini. Ucap Hendra.

“Masalah hukum bisa terjadi di bidang apapun, di lembaga pendidikan ada, dalam pelayanan keagamaan di tengah masyarakat masalah-masalah hukum juga bisa ditemukan. Kami mohon kiranya nanti bisa ketemu penjelasan yang cukup, karena setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara itu yang pertama harus jelas penggunaannya,” sambung Hendra.


Dalam materi Bijak dalam Bermedsos, Hendra menguraikan beberapa pelanggaran yang tercantum dalam UUD RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti larangan penyerabaran video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman di internet, hoax/berita bohong, dan ujaran kebencian. Pungkas Hendra. (tfr/cnm/ar)

By MAN1LU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *